DSI Aceh Ajak Gampong dan Pemilik Kos Cegah Perilaku LGBT

Redaksi
Kepala DSI Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP
Kepala DSI Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP
A-AA+A++

Habanusantara.net,  Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengajak pemerintah gampong, pemilik rumah kos, hingga masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan sebagai bagian dari upaya mencegah perilaku LGBT.

Hal tersebut dinilai penting karena pencegahan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah ataupun DSI, melainkan membutuhkan keterlibatan lintas institusi dan seluruh elemen masyarakat.

Kepala DSI Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP, mengatakan praktik perilaku menyimpang tersebut umumnya berlangsung secara tertutup sehingga sulit terdeteksi apabila hanya mengandalkan pengawasan aparat pemerintah.

“Ini kan hal yang tersembunyi, sesuatu yang mereka ini bersembunyi di balik kehidupan normal,” kata Misran.

Menurutnya, karakter praktik yang tidak terbuka membuat pendekatan pencegahan berbasis masyarakat menjadi lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan. Karena itu, DSI mendorong seluruh pihak mengambil peran sesuai kewenangannya untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.

Salah satu pihak yang dinilai memiliki posisi strategis adalah pengelola rumah kos dan rumah sewa. DSI meminta para pemilik maupun pengusaha penyedia jasa hunian sementara menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap penyewa, termasuk melakukan pengawasan yang memadai.

Langkah tersebut dinilai penting karena rumah kos maupun rumah sewa umumnya memiliki tingkat pengawasan yang lebih rendah dibandingkan rumah tinggal yang dihuni keluarga. Kondisi itu berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk pelanggaran apabila tidak disertai aturan yang jelas.

Selain melibatkan pemilik kos, DSI juga mendorong pemerintah gampong memperkuat regulasi dan pengawasan di tingkat desa. Menurut Misran, aparatur gampong selama ini telah memiliki pengalaman menerapkan berbagai aturan sosial di lingkungan masyarakat, seperti larangan berjudi, mencuri, maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Pendekatan serupa dinilai dapat diperkuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam dan norma yang berlaku di Aceh.

Misran menegaskan, keberhasilan pencegahan sangat bergantung pada kolaborasi seluruh unsur masyarakat. Jika seluruh tanggung jawab hanya dibebankan kepada pemerintah, upaya pencegahan dinilai tidak akan berjalan maksimal.

“Kalau dipundakkan semuanya ke pemerintah, juga kepada Dinas Syariat Islam, tentu ini kewalahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa DSI memandang persoalan pencegahan sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas institusi pemerintah.

Dari sisi regulasi, Misran menjelaskan bahwa Aceh sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menangani berbagai pelanggaran syariat melalui Qanun Jinayah. Menurutnya, qanun tersebut telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan syariat Islam, termasuk kategori zina dan khalwat.

Karena itu, DSI menilai tidak diperlukan pembentukan qanun baru yang secara khusus mengatur setiap bentuk penyimpangan. Regulasi yang ada dinilai telah memberikan landasan hukum untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DSI menegaskan fokus utama lembaganya bukan pada penindakan hukum, melainkan memperkuat langkah-langkah preventif agar pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

Pendekatan yang selama ini dijalankan lebih banyak dilakukan melalui sosialisasi, dakwah, serta penerangan agama kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai syariat sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam melakukan pencegahan.

Sementara itu, proses penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran syariat tetap menjadi kewenangan institusi penegak hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing. DSI menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga agar langkah pencegahan dan penegakan aturan dapat berjalan secara saling melengkapi.

Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, DSI berharap upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah, tetapi juga tumbuh menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah gampong, pemilik rumah kos, tokoh masyarakat, keluarga, hingga seluruh lapisan masyarakat Aceh.[***]