Pemerintah Aceh Matangkan Implementasi Ingub Nomor 1 tentang Salat Berjamaah dan Penanganan LGBT

Redaksi
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, menghadiri rapat koordinasi implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 yang membahas pelaksanaan salat fardu berjamaah dan penguatan koordinasi lintas instansi di Banda Aceh, Kamis (6/8/2026).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, menghadiri rapat koordinasi implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 yang membahas pelaksanaan salat fardu berjamaah dan penguatan koordinasi lintas instansi di Banda Aceh, Kamis (6/8/2026). [Foto/Dok DSI Aceh]
A-AA+A++

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh terus mematangkan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 melalui rapat koordinasi lintas instansi yang membahas pelaksanaan salat fardu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat, sekaligus penanganan berbagai persoalan sosial, termasuk LGBT.

Rapat tindak lanjut yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Isra Lantai 3, Kamis (6/8/2026), dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si. Sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait hadir untuk menyamakan langkah dalam menjalankan kebijakan tersebut, termasuk Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., mengikuti rapat didampingi Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Husni, M.Ag., serta Kepala Seksi Perundang-undangan Syariat Islam Irhamna Yusra, S.Ag., M.Us.

Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah lanjutan agar pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 dapat berjalan secara terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Menurut Misran, implementasi kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja. Dukungan seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting agar tujuan yang ingin dicapai benar-benar terwujud.

“Pelaksanaan Instruksi Gubernur ini tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja. Diperlukan komitmen dan sinergi seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya agar penguatan syariat Islam, termasuk pembiasaan salat fardu berjamaah serta pembinaan masyarakat, dapat berjalan secara optimal,” kata Misran.

Ia menilai rapat koordinasi menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat komunikasi antarlembaga sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Melalui koordinasi tersebut, setiap instansi diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan Instruksi Gubernur dapat berlangsung secara efektif dan terukur.

Selain membahas penguatan pelaksanaan salat fardu berjamaah, rapat juga menyoroti langkah-langkah penanganan persoalan LGBT sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Aceh memperkuat implementasi syariat Islam melalui pendekatan yang melibatkan berbagai perangkat daerah.

Misran menegaskan Dinas Syariat Islam siap mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut melalui fungsi pembinaan, edukasi, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Yang sedang kita bangun bukan sekadar kepatuhan terhadap sebuah instruksi, tetapi budaya. Salat berjamaah harus menjadi kebiasaan yang tumbuh dari kesadaran, sementara berbagai persoalan sosial juga perlu ditangani melalui pendekatan yang melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat mampu mendorong implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 berjalan lebih efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan menjadi bagian dari penguatan kehidupan keagamaan di Aceh.[***]