Kepala DSI Aceh Ajak Seluruh ASN Gabung Koperasi Syariah, Targetkan Jadi Percontohan di Aceh

Redaksi
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, memberikan sambutan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Amanah Syariah Sejahtera (KKASS) Tahun Buku 2025 di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, memberikan sambutan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Amanah Syariah Sejahtera (KKASS) Tahun Buku 2025 di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
A-AA+A++

Habanusantara.netKepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr. Misran Fuadi, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DSI Aceh yang belum menjadi anggota Koperasi Konsumen Amanah Syariah Sejahtera (KKASS) untuk segera bergabung.

Menurutnya, semakin besar partisipasi ASN, semakin kuat koperasi dalam membangun ekonomi syariah yang sehat dan menyejahterakan anggotanya.

Ajakan tersebut disampaikan Misran saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) KKASS Tahun Buku 2025 di Banda Aceh.

“Koperasi hanya akan menjadi besar, kuat, dan berdampak apabila didukung seluruh elemen internal. Karena itu, saya mengajak seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh yang belum bergabung agar segera menjadi anggota aktif KKASS,” ujar Misran.

Menurutnya, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat prinsip ta’awun atau saling tolong-menolong dalam membangun kesejahteraan bersama.

Ia menegaskan, KKASS memikul tanggung jawab besar karena membawa nama “Amanah Syariah” dan berada di bawah pembinaan Dinas Syariat Islam Aceh. Karena itu, koperasi tersebut harus menjadi contoh penerapan ekonomi syariah yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip Islam.

Misran juga mengingatkan pengurus agar memperkuat tata kelola, terutama pada unit simpan pinjam syariah. Menurutnya, penyaluran pembiayaan harus dilakukan secara hati-hati agar risiko pembiayaan bermasalah dapat ditekan, sementara seluruh akad yang digunakan tetap sesuai ketentuan syariah.

“Jangan sampai ada unsur riba, gharar, maupun maysir dalam setiap transaksi. Keberkahan usaha menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan koperasi,” katanya.

Selain itu, ia meminta seluruh produk dan layanan koperasi terus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah agar kepercayaan anggota tetap terjaga.

Misran berharap hasil RAT tidak hanya menghasilkan laporan pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga melahirkan kebijakan yang mampu memperkuat permodalan, meningkatkan pelayanan, dan menjadikan KKASS sebagai model pengembangan koperasi syariah di Aceh.kaan RAT.[***]