Habanusantara.net – Komunitas Peduli Etnik Aceh (KPEA) mengusulkan agar penyelenggara jasa Wedding Organizer (WO) yang menangani prosesi perkawinan di Aceh memiliki sertifikasi dari Majelis Adat Aceh (MAA) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi KPEA dengan Komisi VII DPRA sebagai upaya menjaga pelestarian adat perkawinan Aceh yang berlandaskan syariat Islam.
Dalam pertemuan itu, KPEA menyampaikan keprihatinan terhadap semakin banyaknya pakem adat Aceh yang mulai ditinggalkan dalam prosesi maupun resepsi perkawinan.
Berbagai tradisi yang selama ini menjadi identitas masyarakat Aceh dinilai perlahan tergantikan oleh konsep-konsep modern yang kurang mencerminkan nilai adat dan budaya Aceh.
KPEA menilai sertifikasi bagi penyelenggara WO dapat menjadi standar kompetensi agar setiap pelaksanaan pesta perkawinan tetap mengacu pada adat istiadat Aceh yang selaras dengan syariat Islam.
Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, menyambut baik aspirasi yang disampaikan KPEA.
Menurutnya, kepedulian masyarakat terhadap pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam memperkuat identitas Aceh di tengah perkembangan zaman.
Ilmiza menjelaskan, Komisi VII DPRA memiliki ruang lingkup tugas yang membidangi keistimewaan dan kekhususan Aceh, termasuk pelaksanaan syariat Islam, adat dan budaya, pendidikan dayah, Baitul Mal, serta lembaga-lembaga keistimewaan Aceh.

Karena itu, kata dia, berbagai aspirasi yang berkaitan dengan pelestarian identitas, sejarah, budaya, adat istiadat, dan penguatan nilai-nilai keacehan menjadi bagian dari perhatian Komisi VII.
“Kami memandang audiensi ini sebagai wadah yang sangat baik untuk membangun komunikasi, berdiskusi, serta mendengarkan berbagai masukan dari Komunitas Peduli Etnik Aceh sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya Aceh.
Setiap aspirasi yang disampaikan tentu akan kami dengarkan dengan penuh perhatian dan menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran di DPRA,” ujar Ilmiza.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan. KPEA dan Komisi VII DPRA sepakat bahwa pelestarian adat istiadat Aceh merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah, lembaga adat, ulama, komunitas masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan agar nilai-nilai budaya Aceh tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.[]





