Habanusantara.net – Maraknya pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan semakin semrawutnya penataan kabel provider di Kota Banda Aceh mendapat sorotan DPRK. Kondisi tersebut dinilai merusak wajah kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga pemerintah kota didesak segera mengambil tindakan tegas.
Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna penyampaian pendapat, usul, dan saran terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Pandangan Banggar dibacakan anggota Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh. Ia menegaskan, Pemko Banda Aceh tidak boleh lagi membiarkan pelanggaran GSB yang masih ditemukan di sejumlah kawasan pertokoan.
“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” kata Zidan.
Menurut Banggar, penegakan aturan diperlukan agar fungsi ruang publik tetap terjaga dan kawasan pertokoan menjadi lebih tertata. Pelanggaran GSB dinilai tidak hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain persoalan GSB, DPRK turut menyoroti keberadaan tiang dan kabel milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang dinilai semakin semrawut. Banggar meminta dinas terkait segera menyusun langkah penataan agar kondisi tersebut tidak terus mengganggu keindahan kota maupun membahayakan pengguna jalan.
Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Penertiban juga diminta terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.
Di sisi lain, DPRK meminta Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap hasil pekerjaan patching jalan. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase saling terkoneksi dengan baik sehingga dapat mengurangi keluhan masyarakat.
Pandangan Banggar itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
DPRK berharap berbagai catatan tersebut menjadi perhatian pemerintah kota dalam meningkatkan penataan ruang, infrastruktur, serta keselamatan masyarakat di Kota Banda Aceh.[***]





