Cegah Risiko Hukum, Pemkab Aceh Selatan Mou dengan Kejari

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan memperkuat upaya pencegahan risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menjalin nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026).

Melalui kerja sama ini, Kejari Aceh Selatan akan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.

Menurut Roland, ruang lingkup kerja sama mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain yang menjadi kewenangan kejaksaan.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam mencegah dan memitigasi risiko hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik dari aspek perdata maupun tata usaha negara,” kata Roland.

Ia menjelaskan, kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada perangkat daerah apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program maupun kebijakan pemerintahan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum sekaligus melindungi kepentingan negara dan pemerintah daerah.

Roland menegaskan seluruh permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira. Kegiatan itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samudra, para asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan dengan kepastian hukum serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.[]