Habanusantara.net – Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial H (36) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (11/6/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim, mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahap II dalam proses penegakan hukum. Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga tahap persidangan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P-21, hari ini penyidik menyerahkan tersangka H beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Ibrahim.
Kasus tersebut berawal dari laporan Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin, 13 April 2026. Saat kejadian, korban bersama istrinya berada di dalam kamar, sementara pintu rumah diduga tidak terkunci sempurna setelah anaknya berangkat ke sekolah.
Korban sempat mendengar seseorang mengucapkan salam dari luar rumah. Namun ketika keluar dari kamar beberapa saat kemudian, sepeda motor Honda Vario warna merah miliknya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Pintu rumah ditemukan terbuka lebar dan kunci kendaraan diketahui masih tergantung pada sepeda motor tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×12 jam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.[*]





