DPO Pencurian Minyak Pertamina Ditangkap di Sumatera Utara

Munawir
A-AA+A++

Habanusantara.net– Tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap seorang buronan kasus pencurian minyak Pertamina atau illegal tapping yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaku berinisial E.P.G. (23) ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

E.P.G., warga Dusun Bangun Sari, Desa Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian minyak Pertamina yang terjadi pada 24 April 2026 di Dusun Maju, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dahulu diamankan. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keterlibatan E.P.G. dalam aksi pencurian minyak tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata AKP Rahmat.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut sebelumnya ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/IV/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 25 April 2026 yang berawal dari informasi dan laporan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Aceh Tamiang menegaskan akan terus memberantas praktik pencurian minyak dan illegal tapping yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat dan sektor energi nasional.[*]