Habanusantara.net, Pekerja seks komersial (PSK) kini mendapat perlindungan kerja formal layaknya pekerja sektor lain. Mereka berhak memperoleh kontrak kerja, asuransi, cuti sakit, liburan berbayar, tunjangan keluarga, hingga manfaat pensiun.
Kebijakan tersebut juga memperkuat posisi pekerja seks dalam menjalankan aktivitasnya. Mereka diberi hak menolak klien, menentukan syarat kerja sendiri, hingga menghentikan layanan kapan pun diperlukan tanpa ancaman kehilangan pekerjaan.
Di saat yang sama, ruang gerak pihak yang selama ini mengatasnamakan mucikari diperketat. Regulasi baru membatasi praktik eksploitasi dan kekerasan yang kerap membayangi industri tersebut.
Pengusaha di sektor ini juga tidak lagi bisa beroperasi sembarangan. Mereka wajib memiliki izin resmi dan lolos pemeriksaan latar belakang, termasuk dipastikan tidak pernah terlibat kasus kekerasan seksual, perdagangan manusia, maupun penipuan.
Tak hanya itu, tempat usaha diwajibkan memenuhi standar kebersihan dan keamanan. Fasilitas tertentu seperti tombol panik juga harus tersedia sebagai perlindungan pekerja dalam kondisi darurat.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja seks. Mereka menilai aturan baru memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
“Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan mereka yang baru masuk pun akan tahu hak-haknya,” ujar anggota Serikat Pekerja Seks UTSOPI, Mel Meliciousss, melalui akun Instagram-nya.
Kebijakan tersebut diterapkan di Belgia setelah parlemen negara itu pada 2022 memutuskan mendekriminalisasi pekerjaan seks. Pemerintah kemudian mempersempit definisi mucikari agar pekerja seks lebih mudah mengakses layanan pendukung seperti perbankan, asuransi, transportasi, dan jasa akuntansi.[]





