PNS Terseret Kasus Proyek Fiktif, Rp700 Juta Raib

Syaiful AN
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn, menggelar konferensi pes terkait proyek fiktif di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi, di hadapan sejumlah awak media. Dok. Ist
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET — Praktik penipuan bermodus proyek fiktif kembali terbongkar. Seorang oknum aparatur sipil negara (PNS) berinisial G, warga Aceh Tengah, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menguras uang korban hingga lebih dari Rp700 juta.

Kasus ini diungkap jajaran Polres Lhokseumawe dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026) pagi. Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan menyebut, tersangka memanfaatkan status dan pengaruhnya untuk meyakinkan korban.

“Modus tersangka adalah menawarkan proyek fiktif dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan korban untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres.

Perkara ini bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial J di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe. Dalam pertemuan itu, G yang diketahui pernah menjabat sebagai kepala dinas di Kabupaten Bener Meriah, mengaku memiliki akses kuat terhadap sejumlah proyek pengadaan.

Rayuan tersebut tak berhenti di situ. Komunikasi berlanjut melalui telepon hingga akhirnya keduanya kembali bertemu pada awal Februari 2025. Dalam pertemuan lanjutan itu, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menjanjikan proyek-proyek bernilai besar.

Mulai dari pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda hingga proyek infrastruktur lainnya ditawarkan dengan total nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp700 juta.

Tergiur dengan janji tersebut, korban pun menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Namun, waktu berlalu tanpa kepastian. Hingga memasuki tahun 2026, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, sementara uang korban tak kembali.

Ironisnya, tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik. Dugaan penipuan semakin kuat setelah polisi menemukan bahwa dua sertifikat yang sempat dijadikan jaminan bukan atas nama tersangka.

Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya rekening dan bukti transaksi keuangan, print out percakapan antara korban dan pelaku, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, hingga dokumen jaminan yang mencurigakan.

Kini, G telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran proyek tanpa kejelasan legalitas.[SA]