*500 Ribu Warga Aceh Dikeluarkan dari JKA
Habanusantara.net – Kebijakan Pemerintah Aceh yang dikabarkan mengeluarkan sekitar 500 ribu warga dari program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai kritik keras dari kalangan legislatif.
Anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat.
Menurut Rafur, JKA selama ini bukan sekadar program kesehatan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya tidak dikorbankan hanya karena tekanan fiskal daerah.
“Program JKA adalah kebanggaan rakyat Aceh. Jangan sampai karena tekanan fiskal, pemerintah justru menggerus program pro-rakyat yang selama ini menjadi janji politik”
— Abdul Rafur Anggota DPRK Banda Aceh
“Program JKA adalah kebanggaan rakyat Aceh. Jangan sampai karena tekanan fiskal, pemerintah justru menggerus program pro-rakyat yang selama ini menjadi janji politik,” kata Rafur kepada habanusantara.net, Kamis (2/4/2026).
Politisi muda dari Partai NasDem itu menyebut, kebutuhan layanan kesehatan tidak mengenal status ekonomi.
Ia menilai, bahkan masyarakat yang tergolong mampu pun bisa jatuh dalam kesulitan ketika menghadapi penyakit menahun dengan biaya pengobatan tinggi.
“Sekaya apa pun seseorang, ketika divonis penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, maka JKA menjadi solusi. Ini bukan masalah angka premi, tapi soal kemanusiaan,” ujarnya.
Lahirnya JKA, kata Rafur didasari semangat keadilan sosial, bukan sekadar hitung-hitungan anggaran.
Ia bahkan mengingatkan kembali filosofi awal program tersebut yang digagas oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
“Kalau ingin memahami filosofi JKA, jangan ragu bertanya kepada pelopornya. Kebijakan ini hadir sebagai solusi kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.
Dalam Qanun Aceh tentang Kesehatan telah ditegaskan setiap penduduk Aceh berhak mendapatkan jaminan kesehatan, dan pemerintah wajib menyelenggarakannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Kalau kebijakan ini berubah dan mengurangi cakupan, maka berpotensi melanggar Qanun. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi juga soal kepatuhan terhadap regulasi daerah yang telah dibuat sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Rafur mengkritik prioritas anggaran pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan publik.
Ia menyebut, masih terdapat ruang fiskal yang bisa dialihkan untuk mempertahankan program JKA, termasuk dari dana transfer ke daerah (TKD).
“Seharusnya ada langkah kreatif, seperti mengalihkan anggaran dari pos lain. Jangan justru kebutuhan publik dipotong, sementara belanja non-layanan publik tetap besar,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi Aceh saat ini tengah dihadapkan pada berbagai persoalan kompleks, namun penanganannya belum terfokus.
Menurutnya, dibutuhkan kepemimpinan yang cerdas dan solutif agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat luas.
“Ini langkah mundur dan sangat merugikan rakyat Aceh. Aceh seharusnya menjadi pelopor dalam jaminan kesehatan, bukan malah mundur karena alasan fiskal,” pungkas Dewan Banda Aceh ini. [is]






