Tak Setor Retribusi, Dishub Tegur Jukir Mie Gacoan–Tropicollo hingga Richeese Factory

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Tim pengawasan perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan penertiban di sejumlah titik parkir setelah menerima keluhan masyarakat terkait tarif dan pengelolaan parkir yang diduga tidak sesuai aturan.

Penertiban dilakukan di lokasi parkir Mie Gacoan di Jalan Nyak Makam, Lampineung, Tropicollo di kawasan Beurawe, serta Richeese Factory di Jalan Moh. Daud Beureueh, Gampong Laksana, pada Rabu (1/4/2026) siang.

Di lokasi Mie Gacoan, petugas menemukan adanya pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Juru parkir di lokasi tersebut langsung ditegur dan diarahkan untuk menerapkan tarif resmi sesuai ketentuan.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak wajar.

Selanjutnya, tim bergerak ke kawasan Tropicollo, Beurawe. Di lokasi ini, petugas menemukan penggunaan karcis parkir yang mengatasnamakan Peraturan Wali Kota (Perwal) tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Berdasarkan temuan di lapangan, karcis tersebut mencantumkan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, namun tidak memiliki dasar penyetoran resmi ke kas daerah.

“Penggunaan karcis yang mengatasnamakan perwal itu tidak dibenarkan karena tidak ada penyetoran pajak atau retribusi parkir ke pemerintah kota,” kata Plt Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh, Sadli, Kamis 2 April 2026

Ia menegaskan, dari hasil pemantauan, titik parkir tersebut selama ini tidak pernah melakukan penyetoran baik dalam bentuk retribusi parkir maupun pajak parkir.

“Ini kami kategorikan sebagai aktivitas ilegal,” ujarnya.

Juru parkir di lokasi tersebut pun diarahkan untuk tidak lagi menggunakan karcis dimaksud dan diminta mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Tim kemudian melanjutkan pengawasan ke Richeese Factory di Jalan Moh. Daud Beureueh. Di lokasi ini, jukir juga diberikan pembinaan dan diminta menerapkan tarif parkir sesuai qanun.

Dishub Banda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik parkir di lapangan, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.[is]