Dishub Tegur Jukir di Bakso Barata, Diduga Tak Setor Retribusi

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Tim Pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menegur juru parkir (jukir) di kawasan Bakso Barata setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir, Selasa (31/3) sore.

Penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penggunaan karcis parkir yang mengatasnamakan Peraturan Wali Kota (Perwal), namun tidak disertai dengan penyetoran retribusi maupun pajak parkir ke kas pemerintah kota.

Di lokasi, petugas Dishub terlihat melakukan pemeriksaan serta memberikan arahan langsung kepada jukir yang bertugas.

Mereka juga meminta agar praktik penggunaan karcis yang tidak sesuai aturan segera dihentikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Parkir Dishub Kota Banda Aceh, Sadli, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin dalam rangka pengawasan pengelolaan parkir di lapangan.

“Kami rutin melakukan patroli dan menegur jukir liar, jukir yang tidak menggunakan atribut resmi, serta jukir yang tidak menyetor retribusi parkir ke Dishub,” ujar Sadli kepada Habanusantara.net, Rabu 1 April 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, titik parkir di lokasi Bakso Barata tersebut selama ini tidak pernah melakukan penyetoran baik dalam bentuk retribusi parkir maupun pajak parkir, sehingga dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

“Lokasi tersebut memang dari hasil pantauan kami tidak pernah ada setoran, baik retribusi parkir maupun pajak parkir. Jadi kami anggap ilegal,” tegasnya.

Dishub pun memberikan tenggat waktu kepada pengelola parkir untuk segera mengambil keputusan terkait legalitas dan kewajiban penyetoran kepada pemerintah.

“Kami tunggu keputusan pengelola parkir kapan mau disetorkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh, baik itu retribusi parkir ataupun pajak parkir. Dalam minggu ini harus ada keputusannya,” tambah Sadli.

Selain itu, Dishub Banda Aceh menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perparkiran di semua titik di Kota Banda Aceh.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini berpotensi tidak tertagih akibat praktik jukir liar maupun pelanggaran oleh pengelola.[is]