Habanusantara.net | ACEH TAMIANG — Tengah asik berkaraoke dengan suara musik volume keras. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tamiang menghentikan dan membubarkan pengunjung kafe yang berlokasi Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.Minggu (5/7/2020).
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu mengatakan dalam patroli dilakukan malam itu, sedikitnya ada 5 kafe sedang beroperasi dan langsung dihentikan.





















