“Terhadap pemilik kafe tidak dilakukan penahanan malam itu hanya diberikan teguran saja. Sebab berdasarkan pengakuan seluruh pengelola kafe, mereka belum lama menjalankan usahanya dan belum mengetahui aturan berlaku,” tutur dia.
Seperti dijelaskan sebelum nya . Dalam surat edaran Bupati nomor: 180/5320 yang dikeluarkan pada 10 November 2019 lalu. Disebutkan pada poin C, bahwa untuk melaksanakan qanun Aceh Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan siar islam, maka bagi masyarakat umum pemilik kafe atau restoran, rumah makan, hotel dilarang mengadakan keyboard atau organ tunggal, band, karaoke, dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang.



















