Habanusantara.net, Aceh Besar – Dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan(Diskopukmdag) Kabupaten Aceh Besar membuka pendaftaran bantuan modal usaha mikro melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program ini berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 44/M.KUKM/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020. Di mana program bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19.




















