“Ini bantuan pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang memang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19,” kata Plt Kadis Diskopukmdag Darmansyah ST, Sabtu (8/8/2020)
Diskopukm Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha Mikro
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















