Habanusantara.net – Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Menyesalkan Balasan Surat PT PGE Yang terkesan Menghindari Undangan Koordinasi Antara DPRK dan PT PGE dengan Dalih menunggu Persetujuan BPMA,Selasa 25 November 2025.
Surat Balasan PT PGE untuk DPRK Yang ditanda tangani Act. General Manager PT PGE Resha Ramadian menyebutkan bahwa PGE Tidak bisa menghadiri Undangan Koordinasi dari Komisi III Mengisyaratkan bahwa lintas koordinasi K3S dengan Stake Holder daerah tidak diperlukan.
Padahal, Lanjut Arasyah bahwa Penting koordinasi antara Pemerintah Kabupaten untuk memberikan informasi kongkrit terhadap perkembangan operasional perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten/Kota.
Saya Ingatkan PT PGE Dan BPMA Untuk Menghargai Masyarakat dimana mereka melakukan Operasional, Walaupun Secara Specifik Komisi III DPRK Bukan Mitra Langsung, Tapi Undang-undang Mengamanahkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selaku Rapresentasi Masyarakat Wajib Melaksanakan Kewajibannya sebagai Lembaga Pengawasan.
Jadi, BPMA Juga Jangan Seenaknya membuat Peraturan-Peraturan yang Membatasi Ruang Koordinasi Antara Perusahaan dengan Kami Stakeholder di Kabupaten, Jangan Mentang-Mantang Regulator buat Aturan seenaknya.
Hari ini baru saja kejadian Terbakarnya Gudang Kondensat Milik PGE di Point B, kalau itu menjadi masalah dan Masyarakat terdampak apa BPMA Bisa bertanggung jawab?
Maka saya sebagai ketua Komisi III Mengingatkan PT PGE dan BPMA untuk Menghargai Pemerintah kabupaten termasuk DPRK dengan tidak Menyekat Ruang Komunikasi dan Koordinasi kami dengan PT PGE.
Kalau ini terus berlanjut, DPRK Aceh Utara secara Kolektif akan melaporkan Kinerja BPMA dan PT PGE Ke DPR RI dan Kementrian ESDM RI.[Mnw]




















