Habanusantara.net, Bapak H. M. Noer Yoesoef memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jantho terkait pemberitaan di media online yang menuduh dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Jantho tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPN Jantho, Bapak Dr. Ramlan, beserta jajaran stafnya. Turut hadir pula Keuchik dan Sekretaris Gampong Blang dimana lokasi objek tanah berada di Kecamatan Blang Bintang serta salah seorang penggarap tanah tersebut.
Dalam forum klarifikasi itu, Bapak H. M. Noer Yoesoef secara tegas menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek pemberitaan merupakan hak milik sah dirinya, yang telah dibuktikan melalui dokumen resmi kepemilikan serta telah diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat di tingkat gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Keuchik dan Sekdes Gampong Blang turut memberikan keterangan yang memperkuat status kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sejarah penguasaan, pemanfaatan, dan dokumen administratif yang tercatat di gampong.

Bapak H. M. Noer Yoesoef juga menyampaikan apresiasinya kepada BPN Jantho atas profesionalitas dan objektivitas dalam menjalankan tugas sesuai prosedur dan berdasarkan dokumen yang sah.
“Saya hadir untuk menjelaskan secara terbuka bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Semua proses telah ditempuh sesuai aturan, baik di tingkat gampong maupun di BPN Jantho. Saya menghargai langkah BPN yang telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas beliau.
Beliau berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini publik dan memberikan pemahaman yang benar bahwa tidak ada unsur mafia tanah dalam perkara tersebut.[]




















