Habanusantara.net – Puluhan personel Polresta Banda Aceh dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa damai yang digelar Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh di kawasan Tugu Simpang Lima, Minggu (12/10/2025).
Aksi itu diikuti sekitar 150 peserta ini berlangsung tertib dan penuh semangat solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina. Mereka membawa bendera, spanduk, serta poster dukungan, massa KAMMI menyerukan pembebasan Palestina dari penjajahan Israel serta menuntut keadilan internasional bagi korban agresi.
Koordinator lapangan, M. Wudda Fauzan, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan moral dan kemanusiaan dari mahasiswa Aceh terhadap bangsa Palestina yang terus mengalami penindasan.
“Ini adalah panggilan nurani. Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa, masyarakat Aceh, dan rakyat Indonesia untuk bersatu menyuarakan pembelaan terhadap Palestina,” tegas Fauzan di tengah massa.
Dalam orasi bergantian, para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: menolak keterlibatan atlet Israel dalam ajang olahraga dunia di Indonesia; mengecam pelanggaran gencatan senjata oleh Israel; dan menuntut pembebasan aktivis flotila, jurnalis, dan relawan pro-Palestina.
Selain itu, massa juga mengajak pemboikotan total terhadap produk dan perusahaan berafiliasi dengan Israel; mendesak PBB mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menghapus hak veto Dewan Keamanan dalam isu Palestina.
“Keadilan bagi Palestina adalah tanggung jawab kemanusiaan kita bersama,” seru Fauzan yang disambut pekik takbir dari peserta aksi yang hadir.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mengatakan, pengamanan aksi dilakukan dengan melibatkan puluhan personel untuk memastikan jalannya kegiatan tetap aman dan tertib.
“Kami menurunkan puluhan personel guna mengantisipasi potensi penyusup dan menjaga agar aksi berlangsung damai,” ujar AKP Suriya.
Kapolsek Kuta Alam itu juga mengapresiasi sikap tertib para peserta aksi unjuk rasa yang menyampaikan pendapat mereka dengan sangat tertib dan sesuai aturan.
“Penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, dan Polri berkewajiban memberikan pengamanan serta rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.