Dituding Selewengkan Dana Desa, Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan Sementara Waktu

Gona
Dituding Selewengkan Dana Desa, Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan Sementara Waktu [Foto/Ilustrasi]
Dituding Selewengkan Dana Desa, Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan Sementara Waktu [Foto/Ilustrasi]
A-AA+A++

Habanusantara.Net – Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah memberhentikan
Reje Kampung (Kepala desa) Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rahmandi sementara waktu dari jabatannya

Pemberhentian tersebut dilakukan guna untuk proses audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat terkait anggaran dana desa tahun anggaran 2024 yang diduga diselewengkan.

“Betul,  Reje Kampung Ujung Gele untuk sementara telah di berhentilah sejak 26 Agustus 2025 sampai audit khusus selesai dilakukan oleh Inspektorat,”kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Bener Meriah, Iwan Pasha, Rabu (27/8/2025).

Menurut Iwan Pasha, guna untuk memastikan proses pemerintahan Kampung berjalan normal saat ini telah ditunjuk Pelaksana tugas (Plt) Reje yakni Taufik Hidayat.

Menurutnya, ada beberapa persoalan yang dilaporkan oleh warga mulai dari penyimpanan anggaran, dan persoalan lainya sehingga untuk memastikan hal tersebut dilakukan audit khusus.

Sementara itu, Camat Bukit, Syahrian mengaku pihaknya telah melakukan mediasi antara Reje dan warga Ujung Gele yang melaporkan terkait anggaran dana desa namun tidak ada titik terangnya.

“Kita sudah melakukan mediasi, tapi mereka tidak menerima sehingga pimpinan meminta kami untuk memberhentikan sementara waktu Rahmandi dari jabatannya sebagai Reje Kampung Ujung Gele,”ungkap Syahrian.

Disisi lain, Eks Reje Kampung Ujung Gele, Rahmandi mengakui dirinya telah diberhentikan sementara waktu dari jabatannya sebagai Reje Kampung.

“Saya resmi menerima surat pemberhentian sejak 26 Agustus 2025, saya dituding telah menyelewengkan anggaran dana desa tahun anggaran 2024,”sebut Rahmandi.

Rahmandi mengaku untuk saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahun anggaran 2024 termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023.

“Kami sudah menjalani beberapa pemeriksaan. Saat ini juga kami tengah mempersiapkan Spj tahun anggaran 2024,”pungkasnya.