Habanusantara.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Barat terkait kondisi jalan hauling yang digunakan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).
Jalan yang berada di ruas Desa Meunasah Rayeuk – Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI itu diketahui mengalami kerusakan parah dan diperbaiki tidak sesuai dengan standar teknis, yaitu menggunakan coran semen pada jalan yang semestinya beraspal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Aceh Barat, Fadli Octora, saat mendampingi tim Pansus DPRK dalam kunjungan lapangan ke lokasi pada Rabu, 30 April 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi jalan milik Pemerintah Kabupaten yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional kendaraan angkutan batubara milik PT AJB.
Fadli mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi internal dengan Kepala Bidang Jalan dan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPR sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Ia juga menekankan pentingnya meninjau kembali spesifikasi teknis perbaikan jalan tersebut.
“Langkah pertama, tentu kita akan konfirmasi terlebih dahulu ke Kabid Jalan, kemudian melaporkan hasilnya ke pimpinan. Kita perlu memastikan kembali apakah memang boleh menggunakan semen untuk menambal jalan ini, karena pada dasarnya jalan ini merupakan jalan aspal. Jika demikian, maka perbaikannya semestinya menggunakan material yang sesuai, yaitu aspal,” jelas Fadli kepada awak media di sela-sela kunjungan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa perbaikan jalan yang dilakukan oleh pihak perusahaan menggunakan semen sebagai bahan tambal. Namun, kondisi tambalan tersebut kini telah rusak kembali. Permukaan jalan terlihat keropos dan banyak lubang menganga yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Fadli juga menyinggung soal dana jaminan yang sebelumnya telah disetorkan oleh PT AJB kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap potensi kerusakan jalan akibat aktivitas hauling. Nilai dana tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Dana jaminan ini memang dimaksudkan untuk menanggulangi kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan. Tapi tentu harus kita evaluasi ulang apakah jumlahnya masih relevan dengan tingkat kerusakan saat ini. Bisa saja dalam perjalanan waktu, kerusakan bertambah dan menyebar ke titik-titik lain,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman (MoU), maka pemerintah daerah memiliki hak untuk mencairkan dana jaminan tersebut dan menggunakannya secara langsung untuk melakukan perbaikan jalan.
Di sisi lain, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Barat, Ramli, yang turut hadir dalam kunjungan itu menyayangkan kondisi jalan yang disebutnya sudah sangat memprihatinkan. Menurutnya, jalan pemerintah yang digunakan untuk kepentingan industri swasta seharusnya dipelihara dengan baik dan sesuai standar.
“Jalan ini jelas terlihat rusak berat. Banyak bagian jalan yang berlubang dan tambalan semen yang sudah hancur. Ini tidak bisa dibiarkan. Memang terlihat ada upaya perbaikan, tapi tidak sesuai dengan struktur jalan aspal yang semestinya,” tegas Ramli.
Ia pun membandingkan perbaikan jalan yang dilakukan PT AJB dengan perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Aceh Barat, seperti PT Mifa Bersaudara dan PT IPE. Menurut Ramli, kedua perusahaan tersebut melakukan perbaikan jalan dengan menggunakan aspal, sehingga lebih tahan lama dan sesuai dengan spesifikasi teknis awal.
“Kami akan minta penjelasan lebih lanjut dari Dinas PUPR, termasuk terkait dana jaminan yang telah disetor oleh perusahaan. Kalau memang dananya tidak cukup untuk menutupi seluruh kerusakan, maka harus ada evaluasi. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung dampaknya,” sambungnya.
Ramli juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan infrastruktur publik oleh perusahaan swasta. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kerusakan jalan akibat kegiatan industri harus tetap berada di pundak perusahaan, bukan masyarakat atau pemerintah semata.
Tim Pansus DPRK Aceh Barat berjanji akan mengawal proses tindak lanjut ini hingga ada kejelasan. Mereka juga berharap pemerintah daerah bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Jalan publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi perusahaan, kata Ramli, harus dirawat dan diperbaiki sesuai dengan ketentuan agar tidak merugikan masyarakat luas.
Dengan semakin seringnya aktivitas industri yang melibatkan penggunaan jalan umum, isu tanggung jawab perawatan infrastruktur kembali menjadi perhatian publik di Aceh Barat.
Pemerintah dan legislatif diharapkan dapat bersinergi untuk menjaga keberlanjutan dan keselamatan fasilitas umum yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.





