Kemenag telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2024 tahap II bagi tenaga non-ASN. Simak tautan pengumuman lengkap serta unduh format surat pernyataan dan pengunduran diri resmi di sini.
Habanusantara.net – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap II. Pengumuman ini ditujukan bagi para pelamar dari tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi dan integrasi nilai akhir.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi Kemenag dan dapat diakses dalam bentuk file PDF yang mencakup nama-nama peserta lulus beserta lampiran teknis dan administratif. Informasi ini menjadi momen penting bagi ribuan pelamar yang selama beberapa bulan terakhir menantikan hasil seleksi.
Adapun daftar lengkap hasil akhir seleksi dapat diunduh melalui tautan berikut:
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II (PDF)
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk mengisi dan menyerahkan dokumen administratif, termasuk Surat Pernyataan dan Surat Pengunduran Diri bagi yang sebelumnya telah terikat pada instansi lain. Keduanya menjadi bagian penting dari proses pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Format resmi dokumen dapat diunduh di tautan berikut:
Lampiran III – Surat Pernyataan (PDF)
Lampiran IV – Surat Pengunduran Diri (PDF)
Kemenag juga merinci hasil seleksi berdasarkan bidang teknis dan tenaga kesehatan. Selengkapnya dapat diakses melalui lampiran-lampiran berikut:
PPPK Teknis – Lampiran I
PPPK Tenaga Kesehatan – Lampiran I
Rincian PPPK Teknis – Lampiran II
Rincian PPPK Tenaga Kesehatan – Lampiran II
Pihak Kemenag menekankan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seluruh tahapan lanjutan, termasuk pemberkasan fisik dan digital sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Keterlambatan atau kelalaian dalam melengkapi dokumen dapat berdampak pada pembatalan kelulusan.
“Kelulusan PPPK bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari komitmen baru dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai bagian dari ASN Kementerian Agama,” tegas perwakilan Biro Kepegawaian Kemenag dalam pernyataan resminya.
Momen pengumuman hasil akhir PPPK ini menjadi harapan baru bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di Kemenag dan menantikan status kepegawaian yang lebih pasti. Dengan lolosnya mereka sebagai PPPK, pemerintah berharap profesionalisme dan kualitas pelayanan publik terus meningkat, terutama dalam sektor pendidikan dan layanan keagamaan.
Para peserta diimbau untuk segera mengunduh dan mempelajari seluruh dokumen yang tersedia agar dapat mempersiapkan tahapan pemberkasan dengan baik. Kementerian Agama juga membuka layanan informasi dan pengaduan jika peserta menemui kendala teknis dalam proses pengunduhan atau pelengkapan dokumen.[]




















