Banda AcehNews

11 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Peucrok

×

11 Pelanggar Prokes Terjaring Tim Peucrok

Sebarkan artikel ini
Habanusantara.net, Banda Aceh – Tim Peucrok terdiri 34 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Senin (11/1/21) menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan ( prokes) saat menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh. 
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, menyebutkan 11 orang yang terjaring dalam operasi yustisi itu karena tidak mematuhi prokes. 
“Kepada 11 orang pelanggar prokes itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes, “kata Kabid Humas. 
Operasi yustisi digelar itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam hal prokes dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan operasi itu digelar mengedepankan sosialisi, imbauan dan penegakan hukum kepada masyarakat 
Operasi hari ini digelar di seputaran Kota Banda Aceh, meliputi Jalan R. A. Kartini Pasar Peunayong, Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala dan Lamdingin Kecamatan Kuta Alam.[]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close