Habanusantara.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, menuntut tiga terdakwa dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang tahun 2022. Mereka dituntut dengan hukuman berbeda.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Sabang, David Johnie dalam sidang yang diketuai Saptika Handini di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Terdakwa T Ramli Angkasa yang menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) 2022, dituntut 5 tahun penjara. Sementara Afrizal Bakri selaku Direktur Utama PT PSM 2022 dan Syiamuddin sebagai Direktur pada tahun yang sama, dituntut masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
“Mereka terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebab kerugian negara APBK Kota Sabang sebesar Rp 282 juta,”kata JPU.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa T Ramli harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp35 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara. Sementara terdakwa Syiamuddin dan Afrizal Bakri dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsideir tiga tahun kurungan.
“Namun untuk uang pengganti berbeda, terdakwa Afrizal diwajibkan membayar dan Rp180 juta subsideir 2 tahun 9 bulan penjara. Terdakwa Syiamuddin diwajibkan sebesar Rp35 juta,” sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dituntut bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.[Fira]