Mantan Tukang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp280 Juta dan Emas

Redaksi
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian emas dan uang di Aceh Besar
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian emas dan uang di Aceh Besar
A-AA+A++

Habanusantara.net – Seorang pria berinisial MUA (26), warga Peukan Bada, Aceh Besar, ditangkap polisi setelah mencuri uang dan barang berharga senilai Rp280 juta dari rumah mantan majikannya. Aksi pencurian itu terjadi pada 30 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan MUA sebelumnya pada 2024 lalu, pelaku pernah bekerja sebagai tukang renovasi di rumah korban.

“Ia memanfaatkan pengetahuan tentang rumah itu untuk melakukan aksinya saat pemilik tidak di rumah,” kata Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2025).

Barang yang dicuri berupa uang tunai, emas, souvenir emas batangan, dan handphone. Setelah mencuri, MUA menjual sebagian barang ke toko emas di Pasar Aceh.

Pelaku menjual emas di beberapa toko berbeda, dengan rincian, 2 mayam emas,
2 gelang emas seberat 10 gram senilai Rp17 juta, 1 liontin emas 3 gram senilai Rp3 juta, 3 souvenir emas batangan senilai Rp191,8 juta, dan satu unit iPhone 15 Plus seharga Rp13,9 juta.

Uang hasil penjualan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepatu seharga Rp700 ribu. Sisanya dibawa kabur ke Medan, Sumatera Utara.

Polisi akhirnya menangkap pelaku di Medan dan membawanya ke Polresta Banda Aceh. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp151 juta, iPhone 15 Plus, souvenir emas, dan sepatu.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkasnya.[Fira]