Haba Nusantara.net– Gubernur Aceh Muzakir Manaf Atau Akrab disapa Muallem Mengintruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2024–2025, Akan Tetapi Pemerintah kabupaten Aceh (Pemkab Aceh Utara), diduga melanggar Peraturan Pemerintah Aceh Sebagai mana dalam peraturan menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditunda sementara.
Baru-baru ini kabarnya Pemerintah kabupaten Aceh Utara diduga Abaikan Aturan Surat Edaran Gubernur Aceh telah menjalankan Tugas Visi dan Misi Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) di wilayah kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Maka, Surat Edaran Gubernur Aceh semestinya dijalankan oleh ASN sesuai yang berlaku akan tetapi ASN Baktiya diduga melanggar Peraturan Pemerintah Aceh tidak semestinya menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Maka dalam hal ini Pemerintah kabupaten Aceh Utara Sangat disayangkan atas dugaan memberikan izin untuk memberikan Kecelahan kepada para Keuchik se-Aceh Utara yang masa jabatan sudah berakhir, untuk melanjutkan pemilihan kembali tanpa mendengar atau mematuhi peraturan Pemerintah Aceh
PLT Camat Baktiya Mhd Isnaini Menyampaikan, Sebelumnya Pihak Kecamatan telah mengintruksikan kepada Elemen Masyarakat perihal Surat Edaran Gubernur Aceh Tentang Pemilihan Keuchik di Aceh Utara,Namun beberapa desa telah melangsungkan kegiatan pemilihan kepala Desa karena dinilai aturan berpedoman pada qanun Desa Aceh nomor 4 Tahun 2029 tentang tata cara pemilihan Keuchik,” Ya kita instruksi ke desa supaya tidak melaksanakan kegiatan pemilihan Keuchik namun beberapa desa berpicu terhadap qanun Desa Nomor 4 Tahun 2029 dan Mereka sudah beberapa hari sebelumnya telah menyiapkan undangan pemilih Keuchik agar berlangsung, Ujarnya Kamis 8 Mei 2025.
Sebelumnya, Gubernur Aceh mengintruksikan kepada Pejabat kabupaten Aceh Utara tentang upaya hukum berupa pengujian norma hukum pasal 115 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun 2026 tentang pemerintah Aceh bahwa untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025 dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperoleh hasil putusan mahkamah konstitusi ( Daftar Terlampir)
Maka dalam hal ini kata Isnaini, Mereka melakukan kegiatan pemilihan Keuchik sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 Tahun 2029 dan terdapat kegiatan pemilihan Keuchik tiga desa di kecamatan Baktiya telah melakukan Pemilihan Keuchik Desa Alue Anoe timur, Matang Keulayu, Matang Beuringen diantara tiga desa sebelumnya satu desa yang terjadi insiden maka, terus dilakukan pergantian kepala Desa supaya desa menjadi kekuatan untuk warga kecamatan Baktiya
Yang terparah, Masyarakat Kabupaten Aceh Utara untuk saat ini masih membingungkan atas pemilihan Keuchik yang belum ada kejelasan hasil putusan Mahkamah konstitusi supaya dapat dilaksanakan pemilihan Keuchik serentak, karena menurut hasil pantauan Wartawan ini Sejumlah Keuchik habis jabatan belum bisa dipastikan pemilihan karena belum ada instruksi Mahkamah konstitusi.