Headline

Laka Maut Akibat Jalan Berlubang, Korban Bisa Tuntut Penyedia Jalan Secara Hukum

×

Laka Maut Akibat Jalan Berlubang, Korban Bisa Tuntut Penyedia Jalan Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Kecelakaan maut di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia, membuka peluang bagi korban untuk menuntut penyedia jalan secara hukum.

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam (19/04/2025) ini melibatkan dua sepeda motor yang terperosok dalam lubang besar di jalan, dan membawa dampak tragis, terutama bagi keluarga korban yang harus kehilangan anak mereka.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Rambong Jaya-Jelobok, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, sekitar pukul 22.30 WIB.

Insiden bermula ketika Hariadi (34), yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia empat tahun, melaju di jalan tersebut. Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai Arkandi (17) dengan kecepatan tinggi datang dari arah berlawanan dan tidak dapat menghindari sebuah lubang besar di jalan.

Kondisi jalan yang buruk, ditambah dengan gelapnya malam tanpa penerangan lampu jalan, membuat pengendara sepeda motor Arkandi kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor Hariadi.

Tabrakan tersebut menyebabkan Hariadi mengalami luka lecet dan terkilir, sementara Arkandi mengalami luka di kepala dan dada. Namun, yang paling tragis adalah meninggalnya balita yang dibonceng Hariadi, Nadira Ariadi. Meskipun sempat dibawa ke Puskesmas Permata untuk mendapatkan pertolongan, nyawa Nadira tidak tertolong.

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa penyebab utama kecelakaan ini adalah kondisi jalan yang berlubang dan tidak ada penerangan jalan. Hal ini semakin diperburuk dengan kurangnya tanda atau peringatan tentang kerusakan jalan yang dapat mengancam keselamatan pengendara.

“Kondisi jalan yang buruk dan kurangnya penerangan menjadi faktor penyebab kecelakaan tersebut. Ini adalah suatu kelalaian dari pihak penyelenggara jalan,” kata M Iqbal.

Menurut hukum yang berlaku, penyelenggara jalan, baik itu pemerintah daerah maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perawatan jalan, dapat dituntut secara hukum jika terbukti lalai dalam menjaga kondisi jalan yang aman.

Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana. Jika kerusakan jalan menyebabkan luka berat atau meninggalnya seseorang, pelaku dapat dihukum penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp 120 juta.

“Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak atau tidak memberi tanda pada jalan yang berbahaya dapat dijerat hukum. Jika kecelakaan mengakibatkan korban jiwa, hukumannya bisa sangat berat, sampai lima tahun penjara atau denda hingga Rp 120 juta,” tegas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dalam kasus ini, pihak keluarga korban memiliki hak untuk menuntut penyelenggara jalan secara hukum. Hal ini juga memberikan pelajaran penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan keselamatan jalan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Ke depannya, diharapkan agar pihak penyelenggara jalan lebih proaktif dalam memperbaiki kerusakan jalan dan memberikan tanda peringatan yang jelas bagi pengendara.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close