DPRAHeadlinePilihan

Komisi VII DPR Aceh Dukung Walikota Banda Aceh Tindak Pelanggar Syariat Islam

×

Komisi VII DPR Aceh Dukung Walikota Banda Aceh Tindak Pelanggar Syariat Islam

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi VII DPR Aceh H Ilmiza Sa'aduddin Djamal MBA
Ketua Komisi VII DPR Aceh H Ilmiza Sa'aduddin Djamal MBA

Habanusantara.net – Komisi VII DPR Aceh memberikan dukungan penuh terhadap Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam menegakkan Syariat Islam di Ibu Kota Propinsi Aceh.

Dukungan ini datang sebagai respons terhadap razia yang digelar oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh Walikota dan berhasil mengamankan enam pasangan non-muhrim di sejumlah Lokasi dan termasuk di Salah satu Hotel di Banda Aceh pada senin 14 April 2025 malam.

Ketua Komisi VII DPRA Bidang Keistimewaan Dan Kekhususan Aceh, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan bahwa langkah tegas Walikota Illiza dalam memberantas pelanggaran Syariat Islam sangat penting dan perlu mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak.

“Banda Aceh harus tetap menjadi barometer penegakan Syariat Islam di Aceh. Apa yang dilakukan oleh Walikota Illiza adalah contoh yang patut diikuti,” kata Ilmiza

Ilmiza menjelaskan bahwa sebagai ibu kota provinsi Aceh, Banda Aceh memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai agama, khususnya dalam hal Syariat Islam. Oleh karena itu, setiap upaya untuk menjaga ibu kota ini agar tetap berjalan sesuai dengan hukum Islam harus didorong dan disokong sepenuhnya.

Selain itu, Ilmiza juga meminta agar Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan WH Aceh untuk melakukan razia tidak hanya dilakukan di penginapan-penginapan kelas kecil, tetapi juga di hotel-hotel kelas atas yang diduga kerap menjadi tempat bagi pelanggaran Syariat Islam.

“Saya berharap razia ini bisa diperluas ke hotel-hotel bintang tiga dan lebih tinggi. Jangan hanya terbatas pada penginapan kecil yang rentan terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Anggota DPR Aceh dari dapil 1 Aceh ini menambahkan, Aceh memiliki kekhususan dalam hal penegakan Syariat Islam, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Undang-undang ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menegakkan hukum Syariat Islam di wilayahnya.

Dalam Hal ini, Komisi VI DPRA mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh Walikota Banda Aceh untuk memastikan bahwa Syariat Islam dapat diterapkan dengan efektif di ibu kota provinsi tersebut.

“Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam hal penegakan hukum Syariat Islam, kami berharap bahwa tidak ada celah bagi pelanggaran syariat islam yang dapat merusak citra Aceh sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Kami akan terus mendukung langkah-langkah Walikota Banda Aceh,” tegas Ilmiza.

Langkah Walikota Illiza dalam menggelar razia dan menindak tegas pelanggar Syariat Islam mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi tindakan ini melalui media sosial, di mana mereka berharap agar tindakan serupa bisa diteruskan untuk menjaga ketertiban dan moralitas di Banda Aceh.[is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close