Habanusantara.net – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membongkar praktek peredaran bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang melibatkan sejumlah pelaku di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (13/11/2024). Dalam penggerebekan ini, polisi menyita lebih dari 4 ton minyak pertalite oplosan yang siap diedarkan ke pasaran.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga warga asal Pidie, yaitu HR (24), MI (22), dan HD (22), yang ditangkap saat membawa minyak oplosan menggunakan mobil minibus Grandmax dengan nomor polisi BK 9213 CV di Jalan Sultan Malikussaleh, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh. Mereka diduga hendak menyebarkan minyak pertalite campuran yang dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran minyak oplosan di wilayah Banda Aceh. “Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka saat mereka membawa minyak campuran menggunakan mobil,” ujar Fadilah kepada media, Jumat (15/11/2024).
Fadilah menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka membeli minyak pertalite dari SPBU dalam jumlah besar dan secara berulang. Setelah itu, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah dari Aceh Timur. Minyak campuran ini kemudian dijual kepada pedagang kecil di kota Banda Aceh dan sekitarnya dengan harga lebih murah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga tandon berisi 3.000 liter minyak pertalite, 35 jeriken berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak. Selain itu, petugas juga mengamankan jeriken kosong dan tiga unit handphone yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aktivitas ilegal ini.
Para tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar enam puluh miliar rupiah.
Kompol Fadilah juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan mafia BBM bersubsidi di Indonesia. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran minyak oplosan ini, termasuk pemasok minyak mentah dan pihak lainnya,” tambahnya.




















