Habanusantara.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggelar pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh, Senin 20 Mei 2024 itu, barang bukti berupa sabu seberat 714,63 gram dimusnahkan dengan cara diblender.
“Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNNP Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh,” kata Kasi Pengawas Tahanan dan Barang Bukti, Humbang Ompu Sunggu mewakili Kepala BNNP Aceh.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya.
Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Aceh juga berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku dalam kasus narkotika tersebut.
“Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilaksanakan personel BNNP Aceh pada bulan Januari 2024 dengan pelaku A, yang menyita 2 paket narkotika dengan total 741,86 gram (sabu) di wilayah Aceh Utara,” bebernya.
Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNNP Aceh menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya Aceh yang bersih dari narkotika.