Habanusantara.net – Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil menangkap enam pengguna narkotika berkat laporan warga melalui layanan WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh.
Inisiatif penyebaran nomor WhatsApp tersebut oleh personel Polresta dan Polsek jajaran terbukti efektif dalam menggalang partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika.
WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh menjadi saluran bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika dan perjudian online.
Informasi yang masuk melalui platform ini menjadi sumber penting bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarokoba) Polresta Banda Aceh untuk melakukan tindakan preventif dan penindakan.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan operasi penangkapan pada Kamis (2/5/2024) dini hari.
Operasi ini berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di beberapa lokasi di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra, menjelaskan bahwa keenam tersangka ditangkap di tiga lokasi berdekatan, yaitu toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh, dan teras belakang rumah kosong di sekitar warkop dekat jembatan Peunayong.
Para tersangka yang diamankan adalah MUK (31) dari Pidie, AY (50) dari Sumatera Utara, FIR (36) dari Aceh Utara, KH (35) dari Aceh Besar, DW (32) dari Aceh Tenggara, dan IF (31) dari Aceh Besar.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja seberat 2,20 gram.
Barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Ferdian Chandra menambahkan bahwa keenam pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” ungkap Ferdian, menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat melalui WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh, diharapkan dapat terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Banda Aceh serta mengurangi peredaran narkotika di lingkungan masyarakat[]





