HeadlineNews

Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya Disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho

×

Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya Disidangkan di Pengadilan Negeri Jantho

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Pengadilan Negeri Jantho – Aceh Besar menggelar sidang perdana kasus penyelundupan manusia yang melibatkan 137 etnis Rohingya pada Rabu (6/3/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk memanggil para saksi korban dari praktik People Smuggling.

Dalam pengungkapan perkara ini, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.

Sebanyak 10 korban dari etnis Rohingya dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan manusia yang melibatkan Kapten Kapal MA, Wakil Kapten Kapal MAH, dan Teknisi Kapal HB.

Menurut Fadillah, kehadiran polisi saat pemeriksaan saksi bertujuan untuk memastikan keamanan mereka dalam memberikan kesaksian kepada JPU.

Ia menekankan pentingnya peran saksi dalam proses peradilan pidana, di mana kesaksian mereka menjadi landasan penting dalam penyidikan dan penuntutan.

“Setelah memberikan keterangan, kami akan mengantar para saksi kembali ke Gedung Balee Meuseuraya Aceh untuk bergabung kembali dengan kelompok etnis Rohingya lainnya,” ungkap Fadillah.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi Rohingya dengan inisial MA (35) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. MA diduga membawa 136 orang pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh, menuju Tanah Rencong dengan biaya per orang berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.

Selain MA, Wakil Kapten Kapal MAH dan Teknisi Kapal HB juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu MA dalam praktik penyelundupan manusia tersebut.[is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close