Habanusantara.net- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah bekerja selama sebulan sejak pembentukannya pada tanggal 4 Juni. Dalam waktu singkat tersebut, Satgas ini telah berhasil menangkap 714 tersangka. Penangkapan ini berdasarkan 616 Laporan Polisi (LP) yang diterima.
“Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Juni 2023.
Ramadhan menjelaskan bahwa dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah berhasil menyelamatkan 1.982 korban. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 889 perempuan dewasa, 114 perempuan anak, 925 laki-laki dewasa, dan 54 laki-laki anak.
Salah satu modus kejahatan TPPO yang paling banyak terungkap adalah iming-iming menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan 434 kasus yang terungkap menggunakan modus ini. Selain itu, terdapat 175 kasus modus menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), 9 kasus modus bekerja sebagai ABK, dan 43 kasus eksploitasi anak.
Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, 114 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 473 kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan. Satu kasus telah mencapai tahap berkas rampung (P21).
Satgas TPPO terus melakukan upaya penanggulangan terhadap perdagangan orang dan bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus lainnya serta menyelamatkan lebih banyak korban yang terjebak dalam praktik kejahatan ini. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan yang akurat sangat penting dalam upaya pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Berita ini akan terus diperbarui mengenai perkembangan penanganan kasus TPPO oleh Satgas Polri yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat dan menghentikan praktik kejahatan perdagangan orang di negara ini.[*]