News

Arist Merdeka Sirait : KPA dan Kemen PPPA Kolaborasi Bentuk Tim Ligitasi Advokat Korban TPPO

×

Arist Merdeka Sirait : KPA dan Kemen PPPA Kolaborasi Bentuk Tim Ligitasi Advokat Korban TPPO

Sebarkan artikel ini
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.(ist)

Habanusantara.net- Jakarta-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam ketetangan persnya melalui jaringan media sosialnya di Jakarta Sabtu (8/4/2023) mengatakan, sesuai peran dan tugasnya akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) guna membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Untuk Perlindungan Anak korban TPPO.

sesuai data dan fakta yang disampaikan Menko Polhukam dalam diskusi publik Senin lalu (6/4) di Batam mendapat atensi dan mendorong Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti data kasus penyelundupan anak dengan Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kasus TPPO ini merupakan tindak pidana khusus dan merupakan tragedi atas kemanusiaan dan disamping Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB dan Asean melalui UU No. 5 tahun 2009 dan UU No. 12 Tahun 2017 tentang TPPO atas kasus ini.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

close