Habanusantara.net, Seorang terduga sindikat penyelundup pengungsi Rohingya dari Aceh ke Malaysia di bekuk tim gabungan intelijen Kodam Iskandar Muda (IM).
Pelaku berinisial MN, ia ditangkap di wilayah Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari malam pukul 22.20 WIB.
“Pelaku merupakan jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) etnis Rohingya,” kata Asintel Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, Jumat (27/1/2023).
diduga membawa sejumlah “manusia perahu” ke Negeri Jiran.
Aulia Fahmi mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan diperoleh tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe. Prajurit TNI lalu bergerak ke Aceh Tamiang untuk menciduk MN setelah berkoordinasi dengan perangkat desa.
“Ketika hendak diciduk, MN disebut bersembunyi di dalam kamar depan rumahnya. Dia lalu dibawa ke Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk diperiksa,” katanya.
Dalam pemeriksaan, kata Aulia terungkap, MN dan istrinya HD pulang ke Indonesia pada akhir Desember 2022 lalu. Dia berangkat dari Malaysia menuju Kota Dumai, Riau menggunakan speedboat dengan biaya masing-masing 1500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,2 juta.
Kemudian, Pada 30 Desember 2022, keduanya berangkat menuju Kota Medan dan sehari berselang ke Aceh Tamiang. Begitu tiba, mereka dihubungi oleh D yang diduga agen Rohingya di Tanjungbalai.
“Dia dihubungi D guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per orang dan diberikan biaya kendaraan Rp 7 juta,” jelas Aulia.
Beberapa hari berselang tepatnya pada 4 Januari, MN menjemput tiga pengungsi Rohingya dan membawa ke rumahnya.
MN kemudian menghubungi E agar dicarikan kendaraan untuk membawa ketiga imigran rohingya itu ke Tanjungbalai.
“Mereka rencananya akan dibawa ke rumah sewa D di Tanjungbalai. Dua orang rencana akan dibawa ke Malaysia. Di rumah D saat itu banyak imigran Rohingya yang ditampung di sana,” tutur Aulia.
Menurutnya, tiga hari berselang, MN kembali ke Aceh Tamiang bersama dua orang berinisial S alias N serta sopir berinisial J. Mereka menginap selama dua malam di sebuah rumah MN kemudian disewakan rumah oleh E.
Lima hari berselang atau 13 Januari, S menghubungi MN untuk menjemput tujuh Rohingya laki-laki yang kabur dari gedung bekas kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Ketujuh imigran rohingya itu disebut sempat diinapkan di rumah MN selama 4 hari.
Kemudian, mereka itu dibawa ke Dumai menggunakan dua unit mobil Innova, kemudian diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, juga diserahkan dana Rp 40 juta kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam kasus itu, TNI menyita sejumlah barang bukti dari MN, diantaranya 6 Buah Handphone, Buku Tabungan, slip bukti transfer, 4 Buah Kartu ATM, Kartu BPJS, NPWP, Uang Tunai Rp. 130.000, Dompet, uang Negara India sebesar 2 Rupe, Kartu Vaksin dari Negara Malaysia, Kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, Pasport Malaysia, Buah Kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
Pelaku saat ini sudah diserahkan ke polisi.
“Saat ini MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia,” pungas Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe[Is]