Habanusantara.net-Izil Azhra atau Ayah Merin, Buronan kasus dugaan korupsi ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1/2023).
Kabar penangkapan dimana eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu hebohkan jagat media sosial Aceh.
Bagaimana tidak, sejumlah media sosial Aceh menjadi perbincangan hangat, seperti di Facebook dan Whatsapp Grup.
Kabarnya, penangkapan Ayah Merin dibenarkan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto adanya penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM di Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar ada penangkapan IZ alias AM,” kata Joko, singkatnya, Selasa, (24/1/2023).
Saat ini, katanya IZ sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh.
Diketahui, Ayah Merin ditangkap setelah empat tahun menjadi burunon lembaga antirasuah. Ia merupakan eks kombatan Gam yang masuk dalam dafar perncarian Orang (DPO) KPK sejak Rabu 26 Desember 2018 lalu karena diduga menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi sebesar 32,45 Milyar selama Irwandi Yusuf menjabat sebagai Gubernur Aceh Periode 2007-2012.
Namun Irwandi Yusuf telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara[Akb]