Habanusantara.net, Singkil l TZ (50) warga Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil ditangkap Polisi. Ia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (19/9/2022).
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, Korbannya usia 9 tahun.
“Pelaku dan korban, masih hubungan kerabat,” ujar Abdul.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu 10 September 2022 di kamar rumah pelaku.
Awalnya korban disuruh ayahnya meminjam gerenda ke rumah pelaku. Setidaknya korban, pelaku langsung memanggil nya.
“Korban terlihat agak ketakutan saat itu dan hanya berdiam diri,’ katanya.
Tiba-tiba pelaku langsung menghampiri dan menggendong korban ke kamar sembari mengajak berhubungan badan.
“Saat pelaku menggendong masuk ke rumah ada satu orang saksi (teman korban) melihat disitulah kasus terungkap,” ucapnya.
Setelah masuk ke kamar, pelaku kemudian mengunci semua pintu rumah dan melancarkan aksi bejat tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk pulang sambil mengatakan, “Besok lagi, jangan bilang sama siapa – siapa ya”.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali termotivasi nafsu memuncak. Adapun riwayat pelaku sudah menduda delapan tahun,”pungkas Abdul Halim.[Mdn]