Habanusantara.net, Banda Aceh – Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah di salah satu sekolah Banda Aceh dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh atas insiden robohnya bangunan tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh.
Selain Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, juga seorang pelaksana kegiatan pembangunan Gedung MIN 2 tersebut turut dijadikan tersangka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah NR (48), kepala sekolah, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah dan Is(60) selaku pelaksana kegiatan pembangunan tersebut.
“Setelah kita lakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata M Ryan Citra Yudha Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (19/9/2022).
Ryan menjelaskan NR selaku kepala sekolah memiliki peran sebagai penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.
Kemudian, MDM selaku Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah.
“Ketua komite memberikan mandat kepada IS untuk melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah,” katanya.
Ryan menambahkan, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, diduga tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP, pungkas M Ryan Citra Yudha Kasatreskrim Polresta Banda Aceh[Bar]