Tunggakan PBB Tahun Lama Dapat Diskon 75 Persen, Pemko Perpanjang Program sampai Akhir 2026

Redaksi
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET,  Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberi kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan memanfaatkan sejumlah insentif yang tersedia.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan program tersebut memberikan potongan tunggakan berdasarkan tahun pajak, disertai pembebasan denda administrasi.

Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012, pemerintah memberikan diskon sebesar 75 persen. Sementara itu, tunggakan tahun pajak 2013–2025 mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Selain potongan tersebut, denda administrasi dibebaskan untuk seluruh tahun pajak.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh,” ujar Alriandi, Senin (2/11/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Menurut Alriandi, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Penerimaan pajak tersebut turut mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. [*]