Habanusantara.net– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 31 Oktober hingga 5 November 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk dua orang yang diduga bandar dan terkait daftar pencarian orang (DPO).
Dari lima pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 167,72 gram, ganja 1,10 gram, serta etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Minggu (8/11/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 dan penegakan hukum narkotika dalam rangka mendukung program Quick Wins Kapolri dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Selama periode 31 Oktober sampai dengan 5 November 2026, Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga berperan sebagai bandar yang terkait DPO, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar,” jelasnya.
Menurut Sirya, lima perkara yang diungkap terdiri atas tiga kasus sabu, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus etomidate yang dikenal dengan istilah vape getar.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MJ alias P (43), yang diduga berperan sebagai bandar terkait DPO.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 153,80 gram.
Sebelumnya, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas juga mengamankan BH alias P (38) di kawasan Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. Ia diduga berperan sebagai bandar terkait DPO. Polisi menyita sabu seberat 8,19 gram dan ganja 1,10 gram.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga berperan sebagai pengedar.
Mereka masing-masing berinisial MKZ (18), yang diamankan di Gampong Sungai Pauh Tanjung pada 31 Oktober 2026 dengan barang bukti sabu seberat 1,80 gram.
Berikutnya, FR (18), yang ditangkap pada 2 November 2026 di sebuah warung nasi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari tersangka tersebut, petugas menyita etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Tersangka terakhir berinisial ML (29), yang diamankan pada 5 November 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Polisi menyita sabu seberat 3,93 gram dari penangkapan tersebut.
Iptu Sirya Iqbal menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, terutama bandar dan pengedar.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulannya. Jangan sampai generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun etomidate yang disalahgunakan melalui vape. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Polres Langsa mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.





