Ramli menegaskan, tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, korban dilaporkan masih mengalami trauma dan luka akibat peristiwa tersebut.
“Kita minta polisi menindak tuntas. Ini sudah termasuk tindakan main hakim sendiri. Korban sampai saat ini masih trauma dan mengalami luka. Saya juga mendapat informasi dari ibu korban bahwa anaknya mengalami patah hidung,” kata Ramli, Jumat (30/10/2026).
Ia mengaku telah melihat video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban oleh sejumlah orang. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami pemukulan hingga rambutnya dicukur habis secara paksa.
Menurut Ramli, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ramli juga menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian untuk menindak tegas para terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Harus ditindak. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau tidak ada penegakan hukum terhadap pelaku, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terulang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas III MTsN di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok remaja. Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak pendamping, kejadian bermula saat korban dijemput oleh sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang di Desa Suak Ribe. Korban kemudian dibawa ke Desa Lapang dan diduga mengalami pemukulan, pencukuran rambut secara paksa, hingga tubuhnya disulut menggunakan rokok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat. Korban bahkan sempat dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani pemulihan karena merasa takut berada di Aceh Barat.
Orang tua korban yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakilan Aceh Barat kemudian melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Aceh Barat.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Perwakilan YLBH-KI Aceh Barat, Deni Setiawan, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya mendampingi ayah korban saat membuat laporan polisi setelah korban dibawa kembali dari Banda Aceh ke Meulaboh.





