Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi diperlukan agar setiap aspek penyelenggaraan dan persyaratan perizinan operasional rumah sakit dapat diperiksa secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.
Hasil visitasi akan dituangkan dalam dokumen verifikasi dan penilaian kesesuaian yang memuat hasil pemeriksaan lapangan serta tindak lanjut yang diperlukan. Dokumen tersebut menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk menyusun surat rekomendasi berdasarkan hasil penilaian.





