Habanusantara.net — Warga Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, kini memiliki perangkat pelaminan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pernikahan masyarakat. Bantuan tersebut diserahkan Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, Rabu (21/10/2026).
Bantuan yang diperjuangkan melalui Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh itu ditujukan untuk mendukung pelestarian adat sekaligus meringankan biaya pernikahan yang harus ditanggung keluarga.
Daniel mengatakan, pelaminan memiliki makna penting dalam tradisi masyarakat Aceh. Selain menjadi tempat pengantin bersanding, pelaminan juga menjadi bagian dari prosesi adat dan kenangan keluarga dalam sebuah pernikahan.
“Memang alat pelaminan ini kecil, tetapi manfaatnya besar. Ini akan menjadi kenangan bagi warga sepanjang masa. Siapa pun tentu bangga duduk di atas pelaminan karena pernikahan adalah momen sekali seumur hidup,” ujar Daniel.
Menurutnya, biaya pernikahan tidak hanya mencakup mahar, tetapi juga perlengkapan, dekorasi, konsumsi, dan berbagai kebutuhan lainnya. Pengeluaran tersebut dapat menjadi beban, terutama bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Karena itu, Daniel meminta perangkat pelaminan tersebut dikelola dengan mengutamakan kepentingan warga. Keluarga kurang mampu diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas itu secara gratis agar tetap bisa melangsungkan pernikahan dengan layak.
“Bantuan ini memang tidak menghapus semua beban, tetapi setidaknya dapat mengurangi salah satu pengeluaran yang harus ditanggung keluarga,” katanya.
Selain untuk kepentingan sosial, Daniel menilai perangkat pelaminan tersebut berpotensi menjadi aset produktif gampong. Pengelolaannya dapat dilakukan melalui sistem peminjaman atau penyewaan dengan tarif terjangkau dan ketentuan yang transparan.

Pendapatan dari penyewaan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG). Pengelolaan itu juga berpeluang melibatkan warga dalam pemasangan, perawatan, dan penyimpanan perlengkapan.
Namun, Daniel menekankan bahwa manfaat ekonomi perlu berjalan beriringan dengan tujuan sosial. Keluarga kurang mampu tetap perlu mendapat prioritas dan pembebasan biaya sesuai kebijakan gampong.
Keuchik Gampong Alue Deah Teungoh, Irwansyah, hadir dalam penyerahan bantuan tersebut bersama camat, perangkat gampong, dan ibu-ibu PKK.
Bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat, bukan hanya untuk satu atau dua keluarga. Dengan pengelolaan yang baik, perangkat pelaminan tersebut dapat menjadi fasilitas bersama yang membantu warga sekaligus menjaga keberlangsungan adat pernikahan Aceh.[*]





