Terancam Pasal Penyalahgunaan BBM
Bagus menyebut KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” ujarnya.
Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.[]





