Selain itu, sebagai bakal calon (balon) tuan rumah, Aceh Utara juga diminta membuat pernyataan khusus mengenai potensi venue yang dimiliki, termasuk perkiraan jumlah cabang olahraga (cabor) yang dapat dipertandingkan.
“Prakiraan itu perlu karena terkait langsung dengan langkah verifikasi faktual. Artinya, tanpa dasar asumsi potensi cabor tersebut, TPP KONI Aceh tentu tidak memiliki gambaran apa yang akan ditinjau dalam verifikasi faktual,” ujarnya.
Ia menjelaskan, daerah pengusul tuan rumah harus memiliki venue siap pakai minimal 30-40 persen. Hal tersebut mengingat penyiapan venue akan didanai Pemerintah Aceh dan didukung APBK setempat.





