Program Rehab 300 Masjid Belum Jelas, Armiyadi Minta Pemerintah Aceh Cari Solusi

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 yang disebut baru mencapai 57,9 persen pada September menjadi perhatian karena waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas.

Ketua DPRA Zulfadhli sebelumnya juga meminta seluruh SKPA mempercepat program yang masih tertahan pada tahap tender, kontrak maupun pelaksanaan fisik. Angka 57,9 persen tersebut disebut berasal dari pagu sekitar Rp11,06 triliun. (Asumsi Publik)

Di tengah kondisi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRA Armiyadi, SP, menyoroti rencana rehabilitasi sekitar 300 masjid di berbagai wilayah Aceh yang disebut telah masuk dalam APBA 2026.

Armiyadi meminta Pemerintah Aceh segera mencari mekanisme yang sesuai aturan agar program tersebut tidak berakhir hanya sebagai anggaran yang tidak terealisasi.

“Kalau memang program rehab sekitar 300 masjid ini sudah ada dalam APBA, saya kira harus dicari solusi agar bisa direalisasikan. Salah satunya bisa dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe IV,” kata Armiyadi.

Menurutnya, apabila kendala berada pada mekanisme pelaksanaan, administrasi atau pengadaan, SKPA terkait harus segera melakukan evaluasi dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan.

Armiyadi menyebut salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan adalah Swakelola Tipe IV, yakni pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan kelompok masyarakat sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.

Ia menilai rendahnya realisasi APBA tidak semestinya membuat program yang telah direncanakan dan ditunggu masyarakat tertunda.

“Jangan sampai anggaran sudah tersedia, program sudah direncanakan, tetapi karena persoalan mekanisme kemudian tidak terealisasi,” ujarnya.

Armiyadi juga meminta Pemerintah Aceh memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status program tersebut. Jika terdapat kendala, penjelasan terbuka dinilai diperlukan agar masyarakat mengetahui persoalan dan langkah yang sedang ditempuh.

Menurutnya, rehabilitasi masjid tidak hanya berkaitan dengan perbaikan bangunan, tetapi menyangkut fasilitas yang digunakan masyarakat untuk kegiatan ibadah dan sosial.

“Bukan itu saja, menghilangkan anggaran untuk rehab masjid dikhawatirkan justru memicu keresahan masyarakat, apalagi kalau sampai masyarakat menganggap Pemerintah Aceh tidak menghargai syiar Islam,” katanya.

Armiyadi mengingatkan percepatan APBA tetap harus memperhatikan ketentuan pengadaan, pertanggungjawaban keuangan, pengawasan dan transparansi.

Ia menegaskan, mekanisme swakelola bukan berarti pekerjaan dilakukan tanpa aturan. Tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan hingga serah terima tetap harus dipenuhi.

“Percepatan realisasi APBA ini bukan hanya menyangkut angka serapan anggaran semata, tetapi juga menyangkut kepastian pembangunan dan manfaat yang semestinya diterima masyarakat Aceh,” ujarnya.

Selain rehabilitasi masjid, Armiyadi menyebut masih terdapat program pembangunan lain, termasuk asrama, yang menurutnya juga perlu segera direalisasikan apabila telah memenuhi persyaratan.

Dengan waktu APBA 2026 yang semakin terbatas, ia meminta Pemerintah Aceh dan SKPA tidak menunggu hingga akhir tahun untuk mengambil keputusan terhadap program yang masih dapat dilaksanakan.[]