Habanusantara.net — Seorang pria berinisial IR (61), pensiunan PNS, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
IR diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (21/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh MAI (35), ibu korban yang berdomisili di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
“Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga,” kata Dizha, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 15 Mei 2026.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, kasus tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Pelapor kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria yang disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami.
Pelapor selanjutnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan, Unit IV PPA telah memeriksa korban, melakukan visum et repertum (VER), serta berkoordinasi dengan ahli.
Pada Senin (21/9/2026), IR sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Ia hadir berdasarkan surat panggilan tertanggal 18 September 2026.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 15.40 WIB. Dari hasil gelar perkara tersebut, status IR kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
IR selanjutnya diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Polresta Banda Aceh masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.[*]





