Habanusantara.net — Dua pria berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32) diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.
Keduanya diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Sementara seorang pria berinisial IM yang disebut turut terlibat masih dalam pencarian polisi.
Kasus tersebut dilaporkan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan laporan diterima pada 14 September 2026 dengan nomor LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menurut Dizha, kasus bermula saat sepeda motor Honda Scoopy milik korban dirental untuk jangka waktu satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang rental selama satu hari.
Namun, pada 16 September 2026, korban meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir. Kendaraan itu disebut tidak kunjung dikembalikan.
Motor yang dilaporkan digelapkan merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp26 juta.





