Persyaratan domisili juga diberlakukan. Calon Ketua Umum PSSI Aceh harus berdomisili di Provinsi Aceh yang dibuktikan melalui alamat KTP.
Calon juga wajib menunjukkan perilaku baik serta komitmen terhadap nilai respect, disiplin, fair play dan unity yang dipegang PSSI. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
Dari aspek hukum, calon tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana biasa maupun luar biasa yang telah berkekuatan hukum tetap. Persyaratan ini dibuktikan dengan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri setempat.
Dukungan
Persyaratan pencalonan juga mengharuskan setiap bakal calon memperoleh minimal satu surat deklarasi dukungan dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara dalam Kongres Biasa Pemilihan.
Surat dukungan harus ditandatangani secara basah oleh ketua atau ketua bersama sekretaris dari kepengurusan yang masih berlaku.
KP menegaskan seorang calon tidak diperbolehkan memperoleh dukungan ganda dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara dalam Kongres Biasa Pemilihan.





